Cara Lapor SPT Tahunan 2024 secara Online, Kapan Deadline-nya? - Mytips.id

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 secara Online, Kapan Deadline-nya?



Mytips.id - Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online lengkap dengan informasi deadline-nya.

Masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. 

SPT ini bisa dilaporkan secara online melalui layanan DJP Online yang dapat diakses di website resmi https://djponline.pajak.go.id/

Wajib pajak dapat menggunakan fitur e-Form maupun e-Filing untuk melakukan pelaporan dengan mudah dan efisien.

Dengan adanya layanan online ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak. Pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama 24 jam. 

Dengan demikian, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan efektif bagi masyarakat Indonesia.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan dua jenis formulir berbeda berdasarkan besaran penghasilan selama setahun. 

Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S digunakan untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. 

Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pengisian formulir secara online juga terbilang cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh wajib pajak:

1. Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui perangkat handphone atau laptop.

2. Login menggunakan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Pilih menu lapor dan e-filing untuk membuat SPT.

4. Pilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda, baik 1770 maupun 1770 S.

5. Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT yang berlaku.

6. Mengisi data terkait penghasilan, harta kekayaan, serta utang pada tahun pajak tersebut.

7. Memeriksa status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, dan melakukan pengisian sesuai dengan status tersebut.

8. Menyetujui dan memasukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.

9. Mengirimkan SPT setelah kode verifikasi dikonfirmasi.

10. Menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.

Sebelum melakukan pelaporan online, pastikan terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi rahasia yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukan pembuatan EFIN secara online dengan mengirimkan permohonan ke kantor pajak terdekat melalui email. Berikut adalah cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Kirimkan email ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" dengan subjek "Permintaan EFIN".

2. Lampirkan data lengkap seperti nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.

3. Sertakan foto/scan KTP dan NPWP asli, serta selfie dengan memegang KTP dan NPWP asli.

4. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar.

Dengan menggunakan layanan online serta memenuhi segala persyaratan yang diperlukan, pelaporan pajak tahunan dapat dilakukan secara cepat dan efisien. 

Semoga dengan adanya kemudahan ini, ketaatan wajib pajak dalam melaporkan pajak dapat terjaga dengan baik.

Posting Komentar