Apa Itu Pemadaman NIK-NPWP? Pengertian dan Cara Melakukannya 2024 - Mytips.id

Apa Itu Pemadaman NIK-NPWP? Pengertian dan Cara Melakukannya 2024


Mytips.id - Berikut adalah penjelasan tentang arti pemadaman NIK NPWP dan cara melakukannya pada tahun 2024.

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sepenuhnya diimplementasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak bukan penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, serta mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. 

Pemadanan NIK dan NPWP juga akan membantu dalam membentuk big data basis pajak, yang mana menggunakan NIK sebagai NPWP akan menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan.

Hingga tanggal 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. 

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan hal ini sebagai informasi yang penting. Prosedur pemadanan atau validasi sangatlah mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan mengikuti langkah-langkah berikut.

Perubahan resmi penerapan NIK sebagai NPWP telah diinformasikan melalui media pada 28 Juli 2023. Mulainya perubahan ini setelah tanda tangan Presiden Jokowi pada RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. 

Masyarakat diminta untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 31 Desember 2023. Tujuan utama dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak dan menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.

Cara melakukan Pemadaman NIK-NPWP 2023

Untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:

  •  Kunjungi website www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
  • Login menggunakan 16 digit NIK Anda dan kata sandi akun pajak, kemudian masukkan kode keamanan yang diminta. 
  • Jika Anda berhasil masuk, berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat pada NPWP terbaru Anda. 
  • Jika tidak, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan validasi.
Langkah 2

  • Akses laman djponline.pajak.go.id, masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak, lalu masukkan kode keamanan yang diminta. 
  • Pilih opsi "Profil" dan "Data Profil." Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP Anda dan tekan tombol "Validasi."
  •  Klik "Ubah profil" untuk menyelesaikan proses ini. 
  • Logout dan login kembali menggunakan NIK Anda. Jika NIK Anda sudah terverifikasi dengan status valid (tanda warna hijau), berarti NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP
  • . Anda bisa melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan data lainnya.

Dengan adanya implementasi NIK sebagai NPWP, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. 

Pastikan untuk melengkapi pemadanan NIK-NPWP Anda sebelum batas waktu yang ditentukan, agar tidak mengalami kendala dalam hal administrasi perpajakan di masa yang akan datang.

Posting Komentar