Lagi Viral di Era Jokowi, Ini Arti Pemakzulan dan Prosesnya di Indonesia - Mytips.id

Lagi Viral di Era Jokowi, Ini Arti Pemakzulan dan Prosesnya di Indonesia



Mytips.id - Pemakzulan Presiden Jokowi - Pemakzulan presiden menjadi kata yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia.

 Hal ini lantaran munculnya kelompok masyarakat yang disebut Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi. 

Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam RI, Mahfud MD, meminta agar pemakzulan presiden segera dilakukan. Alasannya, karena banyak temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada Jokowi.

"Pemakzulan" memiliki arti sebagai suatu tindakan atau pernyataan yang bersifat mencaci maki, menghina, atau merendahkan martabat seseorang. 

Pemakzulan bisa terjadi melalui perkataan, tulisan, atau perilaku yang mengecilkan atau merendahkan martabat seseorang secara tidak layak.

Tindakan pemakzulan dapat merugikan baik secara emosional maupun sosial. Pemakzulan sering kali bersifat merendahkan dan dapat menimbulkan konflik interpersonal. 

Dalam konteks hukum, pemakzulan yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik juga dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam Islam, perbuatan pemakzulan atau mencela orang lain juga dihindari, karena dapat merusak hubungan antarindividu dan menciptakan konflik. 

Islam mendorong umatnya untuk berbicara dengan baik, sopan, dan membangun hubungan yang harmonis dengan sesama.

Penting untuk selalu berhati-hati dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain, menjaga sikap saling menghormati, dan menghindari pemakzulan yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

Proses Pemakzulan Presiden di Indonenesia

Pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga penting, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemakzulan ini diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Proses pemakzulan dimulai dengan DPR yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 kepada MPR. 

Selanjutnya, MK akan melakukan pemeriksaan dan pengadilan terhadap presiden yang dituduh melakukan pelanggaran hukum.

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan beberapa alasan pemakzulan presiden, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

Sementara itu, pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang prosedur pemakzulan. DPR harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Pendapat DPR ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Pengajuan permintaan kepada MK hanya bisa dilakukan jika didukung oleh sejumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, setidaknya dua pertiga dari jumlah total anggota DPR. 

MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR tersebut.

Jika MK memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan kepada MPR. 

MPR harus menyelenggarakan sidang dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.

Keputusan MPR mengenai pemakzulan presiden atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh setidaknya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh setidaknya dua pertiga dari anggota yang hadir. 

Presiden atau wakil presiden juga diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR sebelum keputusan diambil.

Apabila setidaknya dua pertiga anggota MPR yang hadir setuju dengan pemakzulan presiden atau wakil presiden, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatan mereka.

Demikianlah penjelasan mengenai pemakzulan presiden dan prosesnya di Indonesia. Penting untuk memahami prosedur ini dan menjalankannya sesuai aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan negara.

Posting Komentar