Cara Balik Nama Kendaraan 2025, Syarat dan Biayanya


Mytips.id - Memiliki kendaraan pribadi merupakan impian banyak orang, tetapi proses balik nama kendaraan seringkali dianggap rumit dan membingungkan.

Balik nama kendaraan sangat penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Mytips.id akan mengupas tuntas cara balik nama kendaraan 2025. Mulai dari persyaratan dokumen, biaya, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan. Dengan informasi yang lengkap dan terpercaya, kamu dapat melakukan balik nama kendaraan dengan mudah dan lancar.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bekas

Terhitung dari Januari 2025, perubahan nama kepemilikan pada kendaraan bekas tidak lagi memerlukan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membahas tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penting untuk diketahui, peraturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah digunakan sebelumnya, dan tidak mencakup pembelian kendaraan baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan yang Berlaku

Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapuskan, pemilik baru tetap perlu menyiapkan dana untuk beberapa komponen biaya saat proses balik nama, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Biaya administrasi untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Biaya administrasi untuk penerbitan plat nomor kendaraan."
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, berikut adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama kendaraan bekas:

  • Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya bervariasi tergantung jenis kendaraan, dan dapat diperkirakan dari lembar STNK. Denda akan dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
  • SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 untuk mobil pribadi (di luar angkutan umum). Denda juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 (roda empat atau lebih) dan Rp 100.000 (roda dua/tiga).
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 100.000 (roda empat atau lebih) dan Rp 60.000 (roda dua/tiga).
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya mutasi kendaraan keluar daerah sebesar Rp 250.000 untuk mobil dan Rp 150.000 untuk motor, diperlukan jika kendaraan berasal dari wilayah pendaftaran yang berbeda.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 29 mengatur bahwa proses registrasi kendaraan bermotor memerlukan beberapa dokumen, antara lain:

  • Pengisian formulir permohonan.
  • Penyertaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
  • Penyertaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Jika diwakilkan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima kuasa.
  • Bukti peralihan kepemilikan.
  • Surat pengantar mutasi kendaraan bermotor (jika berlaku).
  • Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Prosedur Balik Nama Kendaraan

Berikut ini prosedur balik nama yang berlaku di tahun 2025.

  • Datang ke Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan.
  • Lakukan cek fisik kendaraan di loket yang disediakan. Dapatkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir permohonan balik nama STNK dan BPKB.
  • Bayar biaya balik nama sesuai ketentuan.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan dan bukti pembayaran ke loket yang ditentukan.
  • Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru.
  • Ambil STNK dan BPKB baru setelah selesai.
Prosedur dan biaya balik nama dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Sebaiknya datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Pastikan semua dokumen yang kamu siapkan lengkap dan asli.

Lakukan cek fisik kendaraan sebelum datang ke Samsat untuk menghindari masalah. Siapkan dana yang cukup untuk membayar biaya yang berlaku. Jika ada program pemutihan pajak kendaraan, kamu dapat memanfaatkan program tersebut untuk mengurangi biaya yang harus dibayarkan.

Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi Samsat atau kantor Samsat terdekat.

Posting Komentar untuk "Cara Balik Nama Kendaraan 2025, Syarat dan Biayanya"