Kelas 1,2,3 Segera Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru 2024 - Mytips.id

Kelas 1,2,3 Segera Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru 2024



Mytips.id - Isu mengenai kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus sekali lagi menjadi sorotan, walaupun pemerintah masih belum mengetahui kapan tepatnya hal tersebut akan terjadi. 

Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2023 lalu, isu viral tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah menyebar luas. Di masa depan, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2, dan 3.

Jika kelas BPJS dihapuskan, maka pelayanan di rumah sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba implementasi KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terkini mengenai penerapan kebijakan KRIS. Ali menyatakan bahwa BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah. 

"BPJS mengikuti kebijakan. Saat ini, kebijakan masih sama seperti sebelumnya. Bagi mereka yang berada di kelas 3, tetap berada di kelas 3, kelas 2 tetap di kelas 2, dan seterusnya," ujar Ali. 

Mengingat metode perawatan KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi diberlakukan, saat ini kelas-kelas tetap berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Besaran iuran bulanan pun masih sama seperti sebelumnya. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini:

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP):

- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.

- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.

- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.

Untuk kelas 3, iuran sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di instansi pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran dikenakan sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Dalam hal ini, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta:

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU):

Bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PPU.

6. Veteran:

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayar oleh pemerintah.

Saat ini, belum ada perubahan signifikan dalam sistem iuran BPJS Kesehatan, dan pemerintah masih menunggu keputusan terkait langkah selanjutnya. Segala informasi resmi mengenai kelas BPJS maupun implementasi KRIS akan diumumkan oleh pihak berwenang secara tepat waktu.

Posting Komentar