Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Super Mudah Tak Perlu Ribet - Mytips.id

Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Super Mudah Tak Perlu Ribet



Mytips.id-Membuat kartu nikah digital bagi calon pengantin baru maupun lama dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web Simkah Kemenag.

Kartu nikah digital merupakan inovasi terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menggantikan buku nikah fisik yang sebelumnya diterbitkan.

Panduan Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru

Berikut ini langkah-langkah membuat kartu nikah digital bagi pasangan pengantin baru.

  • Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Setelah situs web Simkah Kemenag terbuka, klik menu "Pendaftaran Nikah".
  • Isi formulir pendaftaran yang tertera dengan lengkap, termasuk data pribadi calon pengantin, nomor telepon dan alamat e-mail yang masih aktif.
  • Setelah pengisian formulir selesai, centang kotak "Setuju dengan ketentuan dan persyaratan".
  • Jangan lupa tekan tombol "Simpan".
Setelah formulir pendaftaran terkirim dan diterima oleh pihak Simak Kemenag, calon pasangan pengantin akan mendapatkan nomor registrasi pernikahan.

Nomor registrasi tersebut akan digunakan untuk melacak status pernikahan dan mendapatkan kartu nikah digital.
Setelah akad nikah selesai, pasangan pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file melalui e-mail yang didaftarkan sebelumnya.

Kartu nikah digital ini dapat dicetak mandiri di mana saja.

Panduan Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Berikut langkah-langkah membuat kartu nikah  digital untuk pengantin lama yang dijelaskan secara detail:

  • Kunjungi kantor KUA tempat menikah. 
  • Serahkan data pernikahan dengan lengkap dan benar, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif pada petugas KUA untuk dimasukkan ke situs web Simkah Kemenag.
  • Nomor telepon dan alamat email yang masih aktif akan digunakan untuk mengirimkan kartu nikah digital.
  • Setelah pendaftaran selesai, tunggu kartu nikah digital dikirim dalam bentuk soft file melalui email yang didaftarkan.
  • Biasanya petugas langsung mencetak kartu nikah, tetapi ini tergantung pelayanan masing-masing KUA.
  • Apabila tidak dicetak di KUA, kartu nikah digital dapat dicetak secara mandiri.

Kartu nikah digital merupakan dokumen resmi yang sah sebagai bukti pernikahan selain buku nikah. Oleh karena itu, baik pasangan baru maupun lama segera mengurus atau mencetak kartu nikah.

Posting Komentar