Iduladha 2023, Simal Penyakit Hewan Kurban PMK: Gejala dan Hukum Dalam Islam - Mytips.id

Iduladha 2023, Simal Penyakit Hewan Kurban PMK: Gejala dan Hukum Dalam Islam



Mytips.id - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dengan mudah menyebar. Tidak hanya mengancam kesehatan hewan kurban, tetapi dapat menyerang manusia, serta mengganggu ekonomi peternakan.

Penyakit hewan kurban PMK

Penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat mempengaruhi hewan ternak, seperti sapi, domba, dan kambing. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang termasuk dalam keluarga Picornaviridae.

Gejala PMK pada hewan kurban dapat meliputi:

  • Lecet atau luka pada mulut, lidah, dan bibir.
  • Ruam pada kaki dan di antara kuku.
  • Hilangnya nafsu makan.
  • Demam.
  • Produksi susu yang berkurang pada hewan betina.
  • Kesulitan berjalan atau berdiri akibat rasa sakit pada kaki.

Hukum Hewan Kurban yang Terkena PMK

Apakah hewan kurban yang terkena PMK masih boleh disembelih? Menurut Fatwa MUI Kurban PMK Nomor 32 Tahun 2022 terdapat tiga jenis jawaban yakni sah, tidak sah dan sedekah.

1. Sah

Hewan ternak yang terkena PMK tetap sah dikurbankan apalagi gejala yang dialami tergolong ringan seperti tidak nafsu makan, lesu, keluar air liur lebih banyak dari biasanya serta adanya lepuh ringan pada bagian kuku.

Jika masih dalam gejala ringan hewan ternak tersebut bisa diberikan vitamin serta masih bisa diobati supaya tidak terjadi infeksi sekunder.

2. Tidak Sah

Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala berat sehingga tidak ada kemungkinan untuk sembuh dalam waktu dekat, maka tidak sah dikurbankan.

Adapun gejala berat yang biasanya terjadi pada hewan ternak terkena PMK adalah tidak bisa berjalan, kurus sampai terlihat tulang belulangnya dan memiliki kemungkinan sembuh lama, padahal waktu kurban sudah sebentar lagi.

3. Sedekah

Hewan ternak yang terkena gejala berat PMK kemudian sembuh diluar waktu idul adha atau hari tasyrik maka ketika disembelih hukumnya menjadi sedekah.

Karena disembelih lewat dari masa idul adha, maka hewan ternak tersebut tidak masuk kategori hewan kurban.

Jika terjadi indikasi adanya penyakit hewan kurban PMK, segera hubungi tenaga medis atau otoritas kesehatan setempat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah penanganan yang harus dilakukan.

Posting Komentar