Rebecca Klopper Disebut Korban Revenge Porn, Di Indonesia Justru Terancam Dilaporkan, Kok Bisa? - Mytips.id

Rebecca Klopper Disebut Korban Revenge Porn, Di Indonesia Justru Terancam Dilaporkan, Kok Bisa?

 


Mytips.id - Nama Rebecca Klopper belakangan ini ramai dibicarakan lantaran video asusila yang mirip dengan dirinya tersebar di sosial media.

Pacar dari model dan selebgram Fadly Faisal ini disebut menjadi korban revenge porn oleh warganet.

Lalu apa arti dari revenge porn?

Revenge porn adalah tindakan menyebarkan gambar atau video ekspilisit (ketelanjangan, memalukan) secara online (daring) ataupun offline (luring) oleh mantan pasangan, seseorang atau peretas.

Penyebaran gambar atau video tersebut tanpa persetujuan (consent) dari seseorang yang ada dalam video dan gambar tersebut.

Si penyebar biasanya menyebarkan video dan gambar eksplisit itu dengan tujuan membalas dendam, mengambil keuntungan seperti pemerasan, uang, popularitas, mempermalukan dan mendapatkan hiburan.

Jika si penyebar adalah mantan kekasih maka motif dari penyebaran gambar atau video biasanya balas dendam, mempermalukan dan pemerasan.

Balas dendam dilakukan jika si penyebar merasa tidak senang atas kebahagian dari mantan kekasih atau pasangannya.

Oleh karena itu, karena merasa tidak senang dan tidak ikhlas atas kebahagian sang mantan si penyebar menyebarkan gambar atau video eksplisit tersebut dan membuat korban merasa tertekan..

Namun, bisa juga penyebaran video atau gambar dilatar belakangi oleh pemerasan.

Di mana jika korban menjalin hubungan toxic dan selama berpacaran dijadikan mesin ATM sehingga ketika putus si penyebar menjadikan foto atau video sebagai barang ancaman karena sudah tidak memberi uang.

Atau bisa juga hubungan toxic tersebut adalah tindakan kekerasan dan foto atau video tersebut dijadikan bahan ancaman untuk disebar jika mereka putus atau berpisah.

Mengingat tidak mungkin Rebecca Klopper menyebarkan videonya yang tidak meyenangkan dan justru merugikan dirinya, warganet menyebut Rebecca Klopper adalah korban revenge porn.

Terlebih lagi penyebaran video syur berdurasi 47 detik itu bocor di Twitter menjelang perilisan film yang dibintangi oleh Rebecca Klopper.

Di Inggris tindakan revenge porn diklasifikasikan sebagai pelanggaran seksual dalam Undang-Undang Peradilan Pidana dan Pengadilan 2015 dan dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda. 

Di Skotlandia, pelaku revenge porn menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Dalam kasus Rebecca Klopper, posisinya adalah sebagai korban di mana dia tidak tahu dan mensetujui videonya untuk disebar.

Di Indonesia, revenge porn merupakan bentuk kekerasan berbasis gender online yang ditinjau Undang-Undang Nomor 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun biasanya korban justru tidak dilindungi dan malah dilaporkan atas pelnggaran UU ITE dan Pornografi.***

 


Posting Komentar