Daftar Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi per 1 Mei 2023, Motormu Termasuk? - Mytips.id

Daftar Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi per 1 Mei 2023, Motormu Termasuk?


Mytips.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah Solar dan Pertalite. Tapi tidak semua kendaraan boleh membelinya. Apakah kendaraanmu adalah kendaraan yang boleh beli BBM subsidi?

Untuk konsumen pelanggan Solar sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Adapun untuk pelanggan Pertalite baru akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini masih dalam tahap penerbitan. Langsung saja berikut ini kendaraan yang boleh beli BBM subsidi.

Kendaraan Darat

  1. Kendaraan bermotor pribadi baik untuk angkutan orang atau barang dengan plat hitam.

  2. Kendaraan bermotor umum baik untuk angkutan orang atau barang dengan plat kuning, kecuali mobil barang untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.

  3. Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

  4. Kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Kendaraan Laut

  1. Kendaraan air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau pribadi atas rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.

  2. Kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

  3. Kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Itu tadi kendaraan darat dan laut yang boleh beli BBM jenis Solar yang tercantum dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Lalu apa saja kendaraan yang boleh beli BBM jenis Pertalite?

Seperti disebutkan di atas, pelanggan Pertalite baru akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Namun sayangnya, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan karena revisi belum juga terbit.

Namun ada beberapa kendaraan bermotor yang diketahui tidak boleh membeli BBM jenis Pertalite. Disebutkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yaitu mobil di atas 2.000 cc dan motor di atas 250 cc. 

Nah, itu tadi beberapa kendaraan yang boleh beli BBM subsidi. Jadi, kendaraan bermotor yang cc-nya di bawah angka yang telah disebutkan sebelum ini, saat ini masih diperbolehkan membeli BBM Pertalite. 

Akhir kata, terima kasih sudah berkunjung ke MyTips.id. Jika sekiranya bermanfaat, share artikel ini ke rekan kamu. Jangan lupa juga aktifkan notifikasi agar tidak ketinggal artikel-artikel lainnya dari MyTips.id.

Posting Komentar