Profil Kombes Agus Nurpatria, Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo
Mytips.id - Nama Kombes Agus Nurpatria ramai dibicarakan setelah ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria sendiri merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, tahun 1993.
Selesai menempuh pendidikan di SMA, Agus Nurpatria kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian atau AKPOL.
Agus Nurpatria menamatkan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 1997.
Setelah lulus dari AKPOL, pria kelahiran tahun 1974 tersebut kemudian menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang.
Di usianya yang masih cukup muda, ia mendapat pangkat inspektur polisi dua atau IPDA.
Pada tahun 2001, Agus Nurpatria menjadi Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang.
Baru setelah diangkat menjadi inspektur polisi satu (IPTU), ia dipercaya menjadi Kapolsek Metro Sepatan.
Selanjutnya, pada tahun 2003, Agus Nurpatria dimutasi menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang.
Pangkat Agus Nurpatria sendiri naik menjadi ajun komisaris polisi (AKP) pada awal 2004.
Karier Agus Nurpatria terus meningkat setelah menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Agus Nurpatria menjalani pendidikan di PTIK dan mendapat gelar sarjana ilmu kepolisian (SIK).
Sepanjang berkiprah di kepolisian, Agus Nurpatria sempat duduk di sejumlah jabatan yang penting.
Seperti menjadi Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dengan pangkat AKBP.
Selain itu, pada 2015, Agus Nurpatria juga pernah dipercaya sebagai Kapolres Subang sebelum akhirnya ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Polri pada 2016.
Agus Nurpatria juga pernah menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri 2019. Ia kemudian ditunjuk sebagai Kabid Propam Polda Banten pada tahun yang sama dan naik pangkat jadi Kombes Pol.
Bahkan, pada tahun 2020, Agus Nurpatria juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri.
Setahun setelah itu, tepatnya pada 2022, ia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Kiprah Agus Nurpatria di kepolisian berakhir setelah terbukti melakukan obstruction of justice pada kasus Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria mendapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat karena hal tersebut.
Demikian kira-kira profil Agus Nurpatria. Setelah terbukti turut serta dalam kasus pembunuh Brigadir J, Agus Nurpatria kemudian dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat.