Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 43 Beserta Syaratnya - Mytips.id

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 43 Beserta Syaratnya

  

Mytips.id - Pendaftaran kartu pra kerja gelombang 43 kini telah dibuka. Cara daftar kartu pra kerja gelombang 43 sendiri bisa dikatakan sangat mudah. Hampir tidak ada syarat yang memberatkan para calon peserta.

Para calon peserta hanya perlu menyiapkan email dan nomor HP yang aktif. Selain itu, siapkan saja KTP dan kartu keluarga atau KK.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut cara daftar kartu pra kerja gelombang 43.

  1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar;

  2. Masukkan Email dan Kata Sandi;

  3. Ulangi kata sandi;

  4. Centang kotak Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan;

  5. Klik Daftar;

  6. Buka Email;

  7. Klik link Verifikasi Email;

  8. Masuk Akun dengan Email yang terdaftar;

  9. Izinkan Lokasi;

  10. Verifikasi KTP dan KK;

  11. Lengkapi Data Diri;

  12. Unggah foto KTP;

  13. Verifikasi Nomor HP;

  14. Masukkan OTP;

  15. Lengkapi Pernyataan Pendaftaran.

Setelah melengkapi pernyataan pendaftaran, untuk bisa daftar kartu pra kerja gelombang 43, peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Setelah tes selesai, tinggal pilih geleombang.

Secara otomatis, device akan mendeteksi gelombang yang ada dan lokasi. Baik laptop atau HP.

Para peserta tinggal pilih Gabung untuk menyelesaikan proses pendaftaran kartu pra kerja gelombang 43.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala, siapkan dengan baik seluruh syarat-syaratnya.

Dari mulai misalnya jaringan internet yang stabil, email dan nomor HP yang aktif, hingga KTP dan KK. 

Harus diingat, kartu pra kerja merupakan kartu yang diperuntukan kepada siapa saja yang sedang butuh pekerjaan dengan usia minimal 18 tahun. Sekali lagi, ingat baik-baik dan cermati betul, ada batasan usia.

Selain itu, kartu pra kerja juga hanya diperuntukkan kepada yang sedang tidak menempuh pendidikan formal dan bukan merupakan penerima bantuan sosial sejenisnya. Bukan juga seorang pejabat negara. 

Seperti misalnya ASN, DPRD, TNI, polri, kepala desa, dan sebagainya. Lebih dari itu, dalam satu KK, maksimal hanya 2 NIK yang bisa didaftarkan kartu pra kerja. Termasuk kartu pra kerja gelombang 43.

Demikian cara daftar kartu pra kerja gelombang 43 beserta syarat-syaratnya. Akhir kata, terima kasih sudah berkunjung ke MyTips.id. Jangan lupa, share artikel ini dan aktifkan juga lonceng notifikasinya.

Posting Komentar