Cara Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Biaya - Mytips.id

Cara Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Biaya

Mytips.id - Jika kamu membeli motor atau mobil bekas, surat-surat kendaraan tentu belum atas nama kamu.

Jadi, lebih baik segera kamu urus agar semuanya lebih mudah. Cara balik nama kendaraan pun cukup mudah.

Kalau surat-surat kendaraan sudah balik nama, bayar pajak akan lebih mudah. Sebelum mengetahui cara balik nama kendaraan, ada hal lain yang harus kamu ketahui seperti biaya dan syarat-syaratnya. 

Biaya Balik Nama

Balik nama kendaraan ternyata tidak gratis ya. Balik nama kendaraan membutuhkan biaya yang cukup banyak. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Biaya administrasi Rp 35.000

  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

  3. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 100.000

  4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rp 225.000

  5. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 60.000

  6. Biaya atau tip untuk petugas yang mengecek fisik kendaraan (sukarela)

Persyaratan Balik Nama

Ada beberapa syarat berkas atau dokumen yang harus kamu siapkan untuk balik nama kendaraan. Berikut ini adalah persyaratan balik nama kendaraan:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru

  2. STNK asli dan fotokopi

  3. BPKB asli dan fotokopi

  4. Faktur asli dan fotokopi

  5. Bukti transaksi jual beli kendaraan, bisa kwitansi.

Cara Balik Nama

Nah, jika biaya dan syarat sudah kamu ketahui, maka kamu bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini agar kendaraan bekas yang kamu beli menjadi atas nama kamu. Berikut ini cara balik nama kendaraan:

  1. Kamu perlu datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan;

  2. Ambil antrian untuk melakukan cek fisik kendaraan yang akan dilakukan oleh petugas Samsat;

  3. Serahkan hasil cek fisik kepada petugas Samsat beserta syarat-syarat lain yang diperlukan;

  4. Tunggu sampai kamu dipanggil petugas untuk melanjutkan proses balik nama kendaraan;

  5. Lakukan pembayaran di loket untuk menyelesaikan proses balik nama.

Itu tadi cara balik nama kendaraan serta biaya dan persyaratannya. Lebih baik segera diurus agar lebih mudah dalam pembayaran pajak ke depannya, kecuali kamu akan terus meminjam KTP pemilik asli.

Akhir kata, terima kasih sudah berkunjung ke MyTips.id. Share artikel ini ke rekan-rekan kamu. Jangan lupa juga untuk mengaktifkan notifikasi agar tidak ketinggalan artikel-artikel lainnya dari MyTips.id.

Posting Komentar