Maaf, Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - Mytips.id

Maaf, Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mytips.id - Sebagai salah satu badan hukum publik yang bertanggung jawab dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk rakyat indonesia, BPJS menjadi salah satu yang sangat diandalkan. 

Namun tidak banyak orang tahu, jika ternyata ada daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut ini daftarnya!

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS:

  1. Penyakit akibat ketergantungan obat terlarang dan juga alkohol

  2. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

  3. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang bisa membahayakan diri sendiri

  4. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

  5. Alat dan obat kontrasepsi atau kosmetik

  6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

  7. Pelayanan meratakan gigi, ortodonsi atau kosmetik pada gigi

  8. Pelayanan kesehatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja. 

  9. Pelayanan yang ditanggung program lain

  10. Kejadian yang tidak diharapkan seperti begal, tawuran dan lainnya

  11. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

  14. Pelayanan yang memiliki tujuan untuk estetika 

  15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri

  16. Pelayanan kesehatan akibat wabah, bencana alam, atau kejadian luar biasa

  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  18. Pengobatan dan juga tindakan medis yang memiliki kategori percobaan atau eksperimen

 

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali hal tersebut dalam keadaan darurat

  2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

  3. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Adapun pada pasien Covid-19 BPJS tidak membiayai, namun tetap mengambil peran dalam proses verifikasi klaim kasus Covid-19, sedangkan dalam pembiayaannya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Nah, itu dia 21 layanan yang tidak dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu masyarakat indonesia ketahui berdasarkan dalam undang-undang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 
 
Posting Komentar