Cara Daftar BSU Rp600.000 untuk Pekerja yang Belum Kebagian
![]() |
Cara Daftar BSU Rp600.000 untuk Pekerja yang Belum Kebagian |
Mytips.id - Inilah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BSU Rp600.000 untuk pekerja yang belum kebagian.
Seperti diketahui, pemerintah telah membagikan Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3.5 juta.
BSU ini dikirim melalui rekening Himbara atau bisa diambil melalui kantor pos.
Anda diminta untuk melakukan pengecekan status pencairan BSU melalui link resmi seperti https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Atau Anda bisa cek caranya melalui link berikut: https://www.jakartaherald.com/2025/07/cara-cek-bsu-rp600000-sudah-ditransfer.html
Saat melakukan pengecekan, akan muncul status apakah anda termasuk penerima atau bukan. Sejumlah pekerja pun mengklaim status mereka masih "diverifikasi".
Namun jika Anda belum mendapatkan BSU, Anda bisa mendaftar secara kolektif melalui tempat Anda bekerja.
Jika Anda belum menerima BSU Rp600.000 dari pemerintah, coba lakukan update data diri. Namun hal berbeda jika Anda belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab salah satu syarat utama mendapatkan BSU Rp600.000 adalah sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BSU Rp600.000 untuk Pekerja yang Belum Kebagian
Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.
Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah
- Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Kanal Fisik seperti Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama, PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator, Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan), Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
- Bisa juga melalui Kanal Non Fisik seperti Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu), Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)
- Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
Atau untuk lebih lengkapnya kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html
Posting Komentar untuk "Cara Daftar BSU Rp600.000 untuk Pekerja yang Belum Kebagian"