Jokowi Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN - Mytips.id

Jokowi Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN



Mytips.id - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan aturan baru terkait jadwal dan komponen gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Aturan ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi para ASN, termasuk di Jawa Timur, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi instansi pemerintah daerah. 

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lambat pada bulan Juni 2024, namun dapat dilakukan setelah bulan tersebut jika pembayaran tidak dapat dilakukan tepat waktu.

Diharapkan dengan adanya aturan ini, para ASN dapat merasa dihargai dan mendapatkan keringanan finansial yang layak. 

Selain itu, diharapkan pula bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.

Presiden Jokowi menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN di seluruh Indonesia.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dengan para ASN dapat semakin solid dan saling mendukung dalam mencapai visi dan misi pemerintah dalam membangun bangsa.

Aturan mengenai gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN, serta menjadi salah satu upaya yang memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut. Semoga dengan implementasi aturan ini, para ASN dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.

Posting Komentar