Cara Membuat NIB Online Gratis 2024, Mudah dan Cepat - Mytips.id

Cara Membuat NIB Online Gratis 2024, Mudah dan Cepat



Mytips.id - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas penting yang digunakan oleh pelaku usaha dan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Saat ini, proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi www.oss.go.id, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintahan. 

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NIB:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Email aktif dan nomor HP
4. Izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan untuk usaha mikro
5. Data mengenai bidang usaha, jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha dapat mulai mendaftarkan NIB. Proses pendaftaran NIB secara online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Daftar akun OSS dengan membuka laman https://oss.go.id/ dan klik "Daftar"

2. Pilih skala usaha UMK dan pilih jenis usaha "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"

3. Masukkan NIK untuk orang perseorangan atau jenis badan usaha untuk Badan Usaha, lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

4. Masukkan kode verifikasi yang dikirim dan buat kata sandi

5. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil dan centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"

Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat mulai mengurus NIB untuk UMKM. Proses pengurusan perizinan usaha untuk UMKM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka laman https://oss.go.id/ dan pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk" dan login

2. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

3. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu pilih menu "Perizinan Berusaha"

4. Pilih "Permohonan Baru" dan lengkapi data-data yang diperlukan mengenai pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, dan produk/jasa bidang usaha

5. Periksa kembali data yang telah diinput dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan, lalu centang "Pernyataan Mandiri"

6. Periksa draf Perizinan Berusaha dan proses selesai, tinggal menunggu NIB terbit.

Dengan melakukan proses ini secara online melalui OSS, pelaku usaha dapat lebih efisien dalam mengurus perizinan dan mempercepat proses pembuatan NIB. 

Dengan demikian, kemudahan dalam berusaha semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Posting Komentar