Cara Cek Status Penerima Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Link Resminya Cuma di Sini - Mytips.id

Cara Cek Status Penerima Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Link Resminya Cuma di Sini


Mytips.id - Mulai 1 Januari 2024, Pertamina akan membatasi pembelian LPG 3 kg hanya untuk pengguna yang terdaftar. 

Pembeli yang telah terdaftar dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan terdekat. Bagi yang belum terdaftar, silakan mendaftar dengan menunjukkan KTP atau KK. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg. 

"Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup tunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta pada Rabu (3/1), seperti dilansir dari www.esdm.go.id. 

Untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, silakan kunjungi situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.

  • Datang ke subpenyalur/pangkalan resmi terdekat
  • Sebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan pengecekan status apakah anda sudah terdaftar atau belum melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
  • Apabila sudah terdaftar, akan muncul status anda apakah sebagai pemakai rumah tangga, UMKM, petani, maupun nelayan.

Bagaimana jika belum terdaftar? 

Namun jika belum terdaftar, bisa langsung melakukan registrasi ke petugas dengan menunjukkan KTP dan KK.

Setelah proses mendaftar selesai, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. 

Sampai saat ini, belum ada batasan jumlah maksimal pembelian LPG 3 kg yang bisa dilakukan oleh konsumen.

Yang perlu diingat, jika salah satu anggota keluarga telah mendaftar, maka anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar kembali untuk membeli LPG 3 kg.

Setidaknya ada 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK)

Posting Komentar