2 Cara Cek BI Checking Terbaru 2024, Semudah Itu! - Mytips.id

2 Cara Cek BI Checking Terbaru 2024, Semudah Itu!


Mytips.id - Berikut adalah cara cek BI Checking terbaru 2024 yang bisa kamu lakukan.

BI Checking bukan lagi suatu hal yang baru, bagi orang yang sudah terbiasa melakukan pengajuan kredit ke Bank. 

Baik untuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kartu Kredit maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA). 

Namun biasanya yang melakukan BI Checking adalah pihak pemberi kredit, padahal sebenarnya kamu bisa loh melakukannya sendiri. 

Nah kali ini MyTips.id akan memberi tahu kamu cara mengecek BI Checking, simak, ya!

BI Checking Kini Disebut SLIK OJK

Kamu sudah tahu belum jika Bank Indonesia sudah tidak lagi melayani BI Checking? Saat ini layanan tersebut sudah beralih ke SLIK OJK. 

SLIK OJK adalah kepanjangan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Di sini kamu bisa melihat riwayat pembayaran atau catatan debitur secara lengkap dan akurat. 

Bank dan lembaga keuangan bekerja sama dalam penukaran informasi tentang data nasabah atau identitas debitur, pemilik dan pengurus usaha, agunan, jumlah yang diterima, riwayat cicilan maupun kredit macet. 

SLIK memiliki tanggung jawab untuk mengolah semua informasi tersebut di bawah pengawasan OJK. 

Cara Cek BI Checking 

Kamu bisa melakukan BI Checking atau SLIK, dengan cara datang ke kantornya atau melalui Online, berikut cara cek BI Checking dengan datang langsung ke kantornya. 

Kunjungi Kantor SLIK OJK. Kamu bisa cek alamat kantor OJK di sini www.ojk.go.id.

Untuk perseorangan, siapkan KTP untuk WNI, dan untuk WNA menggunakan Paspor

Untuk badan usaha, siapkan Fotocopy identitas badan usaha, berikut identitas pengurus dan menunjukan identitas asli badan usaha.

Diimbau pula untuk membawa SIM, NPWP, Kartu BPJS. 

Cara Cek BI Checking Online 

Bagi kamu yang tidak bisa untuk mengunjungi kantor, kamu bisa melakukan pengecekan melalui online. 

  • Kunjungi situs permohonan SLIK di sini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Kemudian isi Formulir dan juga nomor antrian. 
  • Scan dokumen seperti KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA .
  • Jika untuk badan usaha, lampirkan identitas pengurus, akta pendirian perusahaan dan juga NPWP.
  • Cek lagi secara detail, isi kolom Captcha, kemudian klik ‘Kirim’. 
  • Cek email dari OJK, yang berisi konfirmasi bukti registrasi antrian SLIK online. 
  • OJK membutuhkan waktu verifikasi data selama 2 hari
  • Setelah di verifikasi dan valid, cetak formulir kemudian berikan tanda tangan sebanyak tiga kali. 
  • Verifikasi berikutnya melalui Whatsapp OJK, jika diperlukan OJK akan melakukan video call.
  • Setelah lolos verifikasi berikutnya, OJK kembali mengirim hasilnya melalui Email

Posting Komentar