Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023 - Mytips.id

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023


Mytips.id - Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Kamu bisa melakukannya secara online atau dengan mendatangi langsung kantor BPJS terdekat, baik mengurus sendiri atau diuruskan pihak kantor.

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan karena beberapa alasan, antara lain ingin mengundurkan diri dari kantor, berhenti kontrak kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pensiun. 

Hal tersebut penting untuk segera diurus karena ada sejumlah dana yang menjadi hakmu dan tentunya bisa kamu ambil. Pencairan dana ini bisa dilakukan satu bulan setelah kepesertaan kamu nonaktif. 

Menonaktifkan Secara Online

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online hanya dapat dilakukan oleh kantor atau perusahaan tempat kamu bekerja. Tapi kamu bisa cek status kepesertaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Biasanya masalah ini akan ditangani oleh karyawan bagian Human Resources Development (HRD). Jadi, kamu hanya tinggal melapor jika ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkahnya.

  1. Kunjungi situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

  2. Login dengan Email dan Password yang terdaftar;

  3. Pilih menu Mutasi Data;

  4. Cari nomor kartu BPJS atau NIK peserta yang akan dinonaktifkan;

  5. Pilih kolom Action dan scroll ke bawah;

  6. Pilih Nonaktif Pekerja;

  7. Jika ada pertanyaan Apakah anda yakin dan seterusnya, klik Ya;

  8. Pilih penyebab dinonaktifkan dan klik OK;

  9. Tunggu sebentar, akan muncul notifikasi sukses. 

Menonaktifkan Secara Offline

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline artinya harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kantor BPJS yang didatangi adalah tempat di mana perusahaan dulu mendaftarkan. 

Sebelum datang ke kantor BPJS, pastikan kamu sudah membawa persyaratan lengkap. Syarat-syaratnya yaitu surat resign, FC KTP, FC KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan pas foto 3x4. 

Jika syarat-syarat yang kamu bawa sudah lengkap, segera datangi kantor BPJS. Di bawah ini adalah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline.

  1. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar;

  2. Sampaikan maksud menonaktifkan kepesertaan, misal mengundurkan diri atau di-PHK, dst;

  3. Serahkan dokumen persyaratan yang sudah kamu bawa;

  4. Tunggu petugas menonaktifkan kepesertaan kamu;

  5. Jika ada tunggakan, kamu harus menyelesaikannya dulu. Jika tidak, maka kamu akan mendapat surat keterangan penonaktifan kepesertaan;

  6. Proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan selesai.

 Itu tadi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Serahkan masalah ini pada HRD kantor. Namun jika HRD terpaksa tidak bisa mengurus, maka kamu tetap bisa mengurus sendiri.

Akhir kata, terima kasih sudah berkunjung ke MyTips.id. Jika sekiranya bermanfaat, share artikel ini ke rekan-rekan kamu. Jangan lupa mengaktifkan notifikasi agar tidak ketinggalan info lainnya dari MyTips.id.

Posting Komentar