Syarat Naik Kereta Terbaru November 2023, Catat Dulu Deh - Mytips.id

Syarat Naik Kereta Terbaru November 2023, Catat Dulu Deh

 


Mytips.id - Syarat naik kereta terbaru baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku sejak kemarin, 30 Agustus 2022 dan masih berlaku hingga hari ini.

Syarat-syarat tersebut tertulis dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, juga tercantum pada SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi yang telah ditetapkan berlaku untuk penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi. Pengaturan tersebut ditujukan untuk semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga dewasa. 

Jika kamu ingin melakukan perjalanan dengan kereta, baik jarak jauh atau lokal, begitu juga aglomerasi, maka ada syarat-syarat yang harus kamu penuhi. Berikut ini syarat naik kereta api terbaru.

Naik Kereta Jarak Jauh

Pada peraturan sebelumnya, penumpang kereta yang belum vaksin booster masih boleh berangkat dengan membawa hasil negatif PCR. Tetapi mulai 30 Agustus 2022, vaksin booster menjadi wajib.

Syarat naik kereta jarak jauh tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau Antigen. Ini berlaku untuk semua umur. Namun, penumpang harus melakukan vaksin (booster) dengan ketentuan sebagai berikut.

Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin ketiga. Lalu, penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib melakukan vaksin kedua. 

Sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksin kedua. Untuk penumpang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Adapun untuk anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin.

Naik Kereta Lokal dan Aglomerasi

Sedikit berbeda dengan penumpang yang akan naik kereta jarak jauh. Penumpang yang berumur 6 tahun ke atas yang akan naik kereta lokal atau aglomerasi wajib vaksin (booster) minimal dosis pertama.

PCR atau Antigen tidak lagi diwajibkan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api lokal maupun aglomerasi. Pun anak di bawah 6 tahun juga tidak wajib vaksin, PCR ataupun Antigen.

Khusus bagi penumpang yang tidak atau belum vaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Ini berlaku untuk kereta jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.

Demikian kira-kira syarat naik kereta terbaru di era pandemi Covid-19. Akhir kata, jangan lupa share artikel ini dan aktifkan juga notifikasi MyTips.id agar tidak ketinggalan informasi bermanfaat setiap hari.

Posting Komentar