Perhatikan! Begini Aturan Terbaru untuk STNK Mati Dua Tahun atau Lebih - Mytips.id

Perhatikan! Begini Aturan Terbaru untuk STNK Mati Dua Tahun atau Lebih

Mytips.id - Aturan terbaru untuk STNK mati dua tahun atau lebih memang menjadi dilema banyak orang saat ini.

Pasalnya setelah melewati dua tahun tidak membayar pajak, otomatis kendaraan tersebut sudah ditetapkan menjadi kendaraan bodong.

Nah, bagi kamu yang baru mengetahui. Berikut ini aturan undang-undang, agar kamu bisa menghindarinya, ya! 

Aturan Undang-undang untuk STNK mati selama dua tahun

  1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar. 

  2. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau 

  3. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. 

     (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: 

  1. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau 

  2. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor. 

     (3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat registrasi kembali. 

Untuk apa diberlakukan aturan baru tersebut? 

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, aturan undang-undang ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009. 

Aturan ini diberlakukan agar masyarakat meningkatkan kesadaran tentang membayar pajak, terutama kendaraan. Agar kedepannya bisa melakukan pembangunan yang lebih cepat dan banyak. 

Saat ini pula Jasa Raharja akan melakukan edukasi terhadap masyarakat agar bisa melakukan wajib pajak dengan lebih disiplin. 

Maka dari itu kebijakan tersebut dibuat, jika seseorang setelah dua tahun tidak membayar pajaknya, otomatis akan dilakukan penghapusan kendaraan bermotornya. 

Berikut Cara Membayar Pajak agar tidak telat dua tahun 

Ini dia aplikasi yang bisa digunakan oleh kamu yang ingin membayar pajak agar tidak telat. Aplikasi tersebut adalah milik Samsat Digital Nasional. 

Cara Daftar Bayar Pajak dengan Aplikasi 

  1. Download aplikasi SIGNAL-SAMSAT DIGITAL INDONESIA di App Store dan Play Store 

  2. Masukan data pribadi, Nama, NIK, E-mail, Nomor Handphone. 

  3. Masukan Password dan ulangi Password. 

  4. Berikut foto sesuai e-KTP. Verifikasi biometric wajah dengan selfie, lakukan sesuai petunjuk. 

  5. Kamu bisa klik “Gunakan Foto”

  6. Masukan OTP via SMS

  7. Cek E-mail dan Lakukan verifikasi ulang 

  8. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” 

  9. Klik “Milik Sendiri” 

  10. Kemudian kamu masukan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor” 

  1. Kembali masukan lima nomor digit terakhir nomor rangka kendaraan 

  1. Terakhir Klik “Lanjut” 

Cara Melakukan Pembayaran Pajak Online 

  1. Kamu bisa melanjutkan dengan cara mengklik “Lanjut Proses Pembayaran”  

  1. Klik lagi “Pilih Cara Pembayaran” 

  1. Salin kode bayar, pilih “Bank” 

  1. Klik “Lanjut”. Akan keluar instruksi cara pembayaran 

  1. Kamu bisa klik “Lanjut” lagi, dan lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan.  

 
Posting Komentar