Perbedaaan CPNS dan PNS, Siapa yang Gajinya Lebih Besar? - Mytips.id

Perbedaaan CPNS dan PNS, Siapa yang Gajinya Lebih Besar?


Mytips.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dua status kepegawaian yang sering ditemui dalam birokrasi pemerintah di Indonesia. 

Keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan publik, namun terdapat perbedaan signifikan antara CPNS dan PNS. Artikel ini akan mengulas perbedaan utama antara keduanya.

1. Status Kepegawaian

CPNS: CPNS merupakan calon pegawai negeri yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian CPNS. Namun, status mereka masih belum resmi sebagai PNS karena masih dalam masa percobaan atau orientasi, biasanya selama satu tahun.

PNS: Setelah CPNS berhasil melalui masa percobaan dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, mereka akan diangkat menjadi PNS. Status PNS adalah status tetap dengan segala hak dan kewajiban sebagai pegawai negeri.

2. Hak dan Kewajiban

CPNS: Sebagai CPNS, seseorang belum memiliki hak penuh seperti PNS, termasuk belum mendapatkan tunjangan penuh. Hak cuti juga terbatas, dan mereka masih dalam pengawasan ketat selama masa percobaan.

PNS: PNS memiliki hak penuh atas tunjangan, cuti, dan fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah. Kewajiban mereka juga lebih besar karena sudah dianggap sebagai pegawai tetap yang bertanggung jawab atas tugas-tugas publik.

3. Masa Percobaan

CPNS: Masa percobaan CPNS biasanya berlangsung selama satu tahun. Dalam masa ini, mereka akan dinilai kinerja, sikap, dan kemampuannya. Jika dinilai baik, mereka akan diangkat menjadi PNS.

PNS: PNS sudah melewati masa percobaan, sehingga mereka tidak perlu lagi menjalani penilaian khusus untuk pengangkatan status. Namun, evaluasi kinerja rutin tetap berlaku untuk menjaga kualitas pelayanan.

4. Gaji dan Tunjangan

CPNS: CPNS menerima gaji pokok tanpa tunjangan penuh. Beberapa tunjangan mungkin diberikan, namun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan PNS.

PNS: PNS menerima gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, yang membuat total pendapatan mereka lebih tinggi dibandingkan CPNS.

5. Keamanan Pekerjaan

CPNS: CPNS belum memiliki keamanan pekerjaan sepenuhnya karena status mereka masih dalam tahap percobaan. Kegagalan dalam masa percobaan dapat menyebabkan tidak diangkatnya mereka menjadi PNS.

PNS: PNS memiliki keamanan pekerjaan yang lebih tinggi karena sudah berstatus pegawai tetap. Pemecatan atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara CPNS dan PNS terletak pada status kepegawaian, hak dan kewajiban, masa percobaan, gaji dan tunjangan, serta keamanan pekerjaan. 

Posting Komentar