Syarat Memperpanjang Kartu Kuning Terbaru 2024
Mytips.id - Untuk memperpanjang kartu kuning atau kartu AK1, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja terlebih dahulu.
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan merupakan dokumen khusus untuk para pencari kerja.
Kartu ini berfungsi sebagai identitas pencari kerja dan juga digunakan untuk pendataan di Disnaker.
Selain itu, kartu kuning ini menjadi syarat saat melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Di dalam kartu kuning ini terdapat informasi seperti identitas diri, data pendidikan, dan minat pekerjaan yang dicari oleh pencari kerja.
Dengan kartu AK1 ini, Disnaker dapat memberikan rekomendasi pekerjaan sesuai dengan informasi pada kartu tersebut.
Untuk memperpanjang kartu kuning, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, wajib membawa fotokopi KTP sebagai tanda identifikasi diri yang sah.
Kedua, melampirkan fotokopi ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
Ketiga, dibutuhkan dua lembar pas foto berukuran 3x4 untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
Terakhir, wajib menyertakan Kartu Pencari Kerja lama sebagai bagian dari dokumen yang diperlukan.
Cara memperpanjang kartu kuning
Ada dua cara untuk memperpanjang kartu kuning.
Pertama, secara online melalui laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/.
Pencari kerja perlu mendaftar dan mengisi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
Setelah itu, unggah foto resmi berukuran 3x4 dan ikuti instruksi yang diberikan. Setelah memastikan data benar, simpan data tersebut dan database akan tersimpan di Disnaker.
Namun, untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon harus datang langsung ke Disnaker.
Cara kedua
Cara kedua adalah secara offline dengan datang ke Kantor Disnaker sesuai domisili KTP.
Cari bagian pembuatan kartu AK1 dan serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Jika semua berkas sudah diverifikasi, tunggu hingga kartu kuning dicetak.
Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah siap. Kemudian, pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Jadi, bagi para pencari kerja yang ingin memperpanjang kartu kuning, bisa memilih salah satu cara yang paling nyaman bagi mereka, baik secara online maupun offline.